Jumat, 18 November 2011

tugas Pajak

TUGAS AKHIR
PERPAJAKAN
PRO DAN KONTRA PAJAK WARTEG DKI JAKARTA


OLEH:
NAMA           : RENA SYAFRITA
NIM/BP          : 13029 / 2009
PRODI           : AKUNTANSI

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2011
PRO DAN KONTRA PAJAK WARTEG DKI JAKARTA

A.    Pertimbangan Foke tentang Pajak Warteg 10%
“Pajak Warteg” sebenarnya bukanlah hal yang baru. Pajak ini sudah ada sejak 2003 lalu. Berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pajak Kabupaten/Kota dibagi menjadi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
 Untuk pajak restoran di dalamnya menyebutkan warung, dalam hal ini yaitu semua yang menyediakan jasa makanan dan minuman.
 “Sebenarnya dasar pengenaan pajak untuk warung kecil dalam pajak restoran sudah berlaku sejak 2003. Kemudian ditegaskan kembali dalam ketentuan dengan menyebut warung, kafetaria, dan semua yang menyediakan jasa makanan dan minuman, wajib kena pajak,” papar Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana kepada okezone, belum lama ini.
Tak hanya pro dan kontra yang timbul dari bergulirnya wacana “pajak warteg”, melainkan juga pertanyaan akan lari kemana hasil pengumpulan pajak tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo yang biasa disapa Foke mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengkaji rencana penerapan pajak terhadap warung Tegal (warteg) 10 persen.
Dalam acara Silaturrahmi dalam rangka peringatan hari kesatuan gerak PKK ke-38 tingkat Provinsi DKI Jakarta tahun 2010 tersebut, Foke mengatakan, pihaknya baru sekadar membahas peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi terkait jenis usaha kecil dan menengah.
Seperti diberitakan sebelumnya, pajak 10 persen akan diterapkan kepada pengusaha jasa makanan di DKI setelah jajaran Dinas Pelayanan Pajak DKI melakukan pendataan terhadap warteg maupun warung makan lain yang bisa dikenakan pajak.

B.     Ketidakkompakan DPRD DKI Jakarta Mengenai Pajak Warteg
Kebijakan baru Pemprov DKI Jakarta yang bakal menarik pajak dari warung tegal alias warteg, langsung menjadi kontroversi. DPRD DKI Jakarta setuju dengan aturan baru itu. Asas keadilan menjadi alasan.
Aturan pajak untuk warteg ini akan tercantum dalam Perda Pajak Restoran yang saat ini sudah selesai dibahas di DPRD DKI Jakarta. Namun perda tersebut belum disahkan. Rencananya, Pemprov DKI Jakarta juga akan membuat Pergub untuk khusus mengatur soal pajak warteg ini.
Perda tersebut merupakan turunan dari UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam pasal 22 berbunyi pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Sedang pasal 23 berbuyi restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
Namun, Politisi di DPRD DKI Jakarta ternyata tidak seiya sekata soal rencana penarikan pajak Warteg dan teman-temannya. Bahkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua tidak yakin aturan itu akan berjalan maksimal.
Inggard, Politisi asal Partai Golkar itu mengatakan, banyak sekali kebijakan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk membenahi Ibukota. Tapi sayangnya, dari sekian banyak aturan dan rencana itu, masih jauh dari maksimal. Kalau pun memang pajak untuk Warteg itu harus berlaku, politisi Golkar itu menyarankan agar nilainya dibedakan dengan pajak untuk usaha makro.

Perlu kebijaksanaan tarif, mungkin harus ada aturan yang jelas hotel berapa, usaha mikro berapa, dan harus diintensifkan terhadap wajib pajak yang ada lebih optimal. Sebenarnya, jika memang beban pajak itu benar-benar digunakan untuk menambahkan kas daerah, tidak ada yang salah dengan usulan itu. Tapi apakah benar semua beban pajak yang diterima selama ini benar masuk ke kas daerah? Itu yang masih menjadi tanda tanya.

C.    Empat Opsi Pajak Warteg DPRD DKI Jakarta
Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta telah memiliki 4 opsi terkait pajak bagi Warung Tegal (Warteg). Opsi tersebut siap disosialisasikan.
-          Opsi pertama yang akan diusulkan Balegda adalah kemungkinan menghapus rencana pengenaan pajak warteg sebesar 10 persen tersebut.
Namun demikian, hal tersebut agak sulit dilakukan mengingat pengenaan pajak kepada warteg adalah amanat UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
-          Opsi kedua akan ditangguhkan sementara dulu pengenaan pajak ini sampai kondisi ekonomi lebih baik. Itu berarti tidak ada batas waktu yang jelas.
-          Opsi ketiga yang mungkin lebih relevan, meningkatkan batas omzet warteg. Bila sebelumnya dipatok Rp 60 juta sebagai batas warteg kena pajak atau tidak, maka di opsi ketiga ini, batas tersebut akan dinaikan.
-          Opsi keempat akan kita turunkan pajaknya tidak 10 persen, tapi itu pun menunggu kajian dan persetujuan bersama.

D.    Beberapa Alasan Kenapa Pajak Warteg Tidak Dapat Diterapkan
Pemprov DKI berencana mengenakan pajak restoran sebesar 10 persen kepada usaha warteg (warung Tegal) per 1 Januari 2011. Kebijakan yang bertujuan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) ini pun mendapat kritikan tajam.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pajak restoran yang akan diperluas ke usaha warteg dan usaha sejenisnya ini tidak bisa diterapkan. “Dari sisi penyusunan sebuah produk hukum, paling tidak ada tiga alasan kenapa aturan (Perda)ini tidak bisa diterapkan,” ujar peneliti LBH Jakarta Edy Halomoan Gurning saat berbincang dengan detikcom, Minggu (5/12/2010) malam.
Alasan pertama menurut Edy, secara subtansi Perda Pajak Restoran sudah salah sebab tidak melalui proses public hearing dengan masyarakat. Akhirnya Perda yang bersumber dari UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini banyak mendapat pertentangan dari masyarakat bawah, terutama bagi para pengusaha warteg.
Kedua, soal kultur, masyarakat penikmat warteg adalah mereka yang berasal dari kalangan menengah ke bawah. Bahasa pajak, buat mereka adalah sesuatu yang sangat membebani. Artinya budaya makan di warteg belum siap untuk dikenai pajak, ini beda dengan restoran besar.
Ketiga, struktur dalam Perda Pajak Restoran tersebut tidak memungkinkan dilakukan pengenaan pajak, karena akan terbentur masalah teknis. Tidak ada mekanisme pembukuan yang jelas dalam pengelolaan bisnis rumahan ini. Hal ini rentan terhadap korupsi.
Setiap makan, konsumen dipungut 10 persen pajak, dalam satu bulan apa ada jaminan pajak yang terkumpul ini akan disetorkan semua. Selain itu, ini juga jadi alat korupsi bagi oknum pejabat pajak DKI, karena bisa saja ada main mata di antara mereka.

E.     Warteg Beromset Lebih Dari 60 juta/tahun yang Akan Dikenakan Pajak
Setelah mendapat sorotan dari berbagai pihak, Pemprov DKI akhirnya merubah besaran omset pengusaha warteg. Wajib pajak yang akan masuk dalam daftar wajib pajak bukan lagi mereka yang beromzet Rp167.000/hari, melainkan menjadi Rp500.000 per hari.
Artinya jika sebelumnya pajak retribusi dikenakan pada pelaku usaha restoran beromset Rp60 juta pertahun, jumlah tersebut dinaikkan menjadi Rp187.500.000 pertahun. Bukan hanya pengusaha warteg saja, kebijakan penetapan pajak 10% bagi juga berlaku bagi semua pengusaha makanan dan minuman berbayar, termasuk di dalamnya kantin, kafetaria, dan warung makanan minuman pinggir jalan.
Keputusan ini terkait dengan Undang-undang, yaitu:
·         Pasal 22 Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
·         Pasal 23 UU Nomor 28 tahun 2009 berbunyi, restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
Pajak Terbaru, Peraturan Pajak Terbaru, Pajak Warteg Warung Tegal, Warteg Jakarta Dikenai Pajak Restoran 10%, Tarif Pajak Warteg, Kapan PAjak Warteg Mulai Berlaku, Pasal 1 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Termasuk di dalamnya kewajiban-kewajiban bagi para wajib pajak ini untuk menyertakan transaksi jual belinya dengan menggunakan bon, atau catatan-catatan yang lebih sederhana sebagai bukti adanya transaksi jual beli setiap harinya.
Sementara itu dalam laporan akhir tahun DPRD DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI, Ferrial Sofyan, mengatakan pemberlakuan pajak restoran untuk warteg ataupun rumah makan lainnya masih ditunda. Menurutnya saat ini pihaknya masih akan mengawasi pelaksanaan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang wajib dilaksanakan pengusaha makanan dan minuman termasuk di dalamnya warteg.




tugas SIA


TUGAS AKHIR
SISTEM INFORMASI AKUNTANSI



OLEH:

NAMA           : RENA SYAFRITA
NIM/BP          : 13029/2009
PRODI           : AKUNTANSI


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2011
BAB 11: Siklus Pendapatan: Penjualan dan Penagihan Kas
1.      Jelaskan berbagai aktivitas bisnis dasar dan operasi pemrosesan data yang terkait dalam siklus pendapatan!
Jawab:
Siklus pendapatan adalah rangkaian aktivitas bisnis dan kegiatan pemrosesan informasi terkait yang terus berulang-ulang dengan menyediakan barang dan jasa ke para pelanggan dan menagih kas sebagai pembayaran dari penjualan-penjualan tersebut, yang terdiri dari 4 aktivitas dasar, yaitu:
a.       Entri Pesanan Penjualan
Mencakup tiga hal: mengambil pesanan dari pelanggan, memeriksa dan menyetujui kredit pelanggan, serta memeriksa ketersediaan persediaan.
b.      Pengiriman
Terdiri dari dua tahap: mengambil dan mengepak pesanan, serta mengirim pesanan.
c.       Penagihan dan Piutang Usaha
Penagihan ke para pelanggan dan pembaruan piutang usaha sebagai proses terpisah dan dalam praktiknya dilakukan terpisah dalam departemen akuntansi.
d.      Penagihan Kas
Yang bertanggung jawab atas pencatatan kiriman uang pelanggan.

BAB 12: Siklus Pengeluaran: Pembelian dan Pengeluaran Kas
2.      Apa yang dimaksud dengan siklus pengeluaran dan jelaskan tujuannya!
Jawab:
Siklus Pengeluaran adalah rangkaian kegiatan bisnis dan operasional pemrosesan data terkait yang berhubungan dengan pembelian serta pembayaran barang dan jasa.
Tujuan utamanya adalah untuk meminimalkan biaya total memperoleh dan memelihara persediaan, perlengkapan, dan berbagai layanan yang dibutuhkan organisasi untuk berfungsi.

BAB 13: Siklus Produksi
3.      Apa saja yang termasuk dalam biaya pengendalian kualitas pada siklus produksi? Jelaskan!
Jawab:
a.       Biaya pencegahan berhubungan dengan perubahan proses produksi yang didesain untuk mengurangi tingkat kecacatan produk.
b.      Biaya pemeriksaan berhubungan dengan pengujian untuk memastikan bahwa produk memenuhi standar kualitas.
c.       Biaya kegagalan internal dihubungkan dengan pengerjaan ulang, atau pembuangan, produk-produk yang diidentifikasi sebagai cacat sebelum penjualan.
d.      Biaya kegagalan eksternal terjadi ketika produk dijual ke pelanggan, meliputi biaya klaim keandalan produk, jaminan dan biaya perbaikan, hilangnya kepuasan pelanggan, dan kerusakan reputasi perusahaan.

BAB 14: Siklus Penggajian dan Manajemen Sumber Daya Manusia
4.      Jelaskan aktivitas dan ancaman dalam siklus penggajian serta bagaimana pengendaliannya!
Jawab:
a.       Pengontrakan dan perekrutan tenaga kerja
Ancamannya:
*     Mempekerjakan pegawai yang tidak berkualifikasi atau berkelakuan buruk
*     Pelanggaran hukum ketenagakerjaan
Pengendaliannya:
*     Prosedur mempekerjakan yang baik, termasuk verifikasi keahlian pelamar kerja, referensi dan riwayat pekerjaan.
*     Dokumentasi lengkap atas prosedur untuk mempekerjakan, pelatihan perkembangan terkini dalam hal hukum ketenagakerjaan.
b.      Pemrosesan penggajian
Ancamannya:
*     Perubahan file induk penggajian tanpa otorisasi
*     Data waktu yang tidak akurat
*     Pemrosesan penggajian yang tidak akurat
*     Pencurian atau distribusi cek gaji tipuan

Pengendalian:
*     Pemisahan tugas: data SDM vs penggajian dan distribusi cek gaji, pengendalian akses, tinjauan atas semua perubahan.
*     Otomatisasi pengumpulan data, berbagai pemeriksaan edit, rekonsiliasi data kartu waktu dengan data kartu waktu kerja.
*     Total batch dan pengendalian aplikasi lainnya, rekening kliring penggajian, tinjauan peraturan IRS.
*     Setoran langsung, distribusi cek gaji dilakukan oleh seseorang yang independen dari proses penggajian, penyelidikan cek gaji yang tidak diklaim.
c.       Ancaman umum
Ancamannya:
*     Kehilangan atau pengungkapan data tanpa otorisasi
*     Kinerja yang kurang baik
Pengendaliannya:
*     Prosedur pembuatan cadangan, rencana pemulihan dari bencana, pengendalian akses fisik dan logis, enkripsi data.
*     Pengembangan dan tinjauan periodik atas metric kinerja yang tepat, dan program pelatihan.

BAB 15: Sistem Buku Besar dan Pelaporan
5.      Jelaskan lima kategori dasar ayat jurnal penyesuaian!
Jawab:
a.       Akrual mencerminkan jurnal yang dibuat pada akhir periode akuntansi untuk mencerminkan berbagai kegiatan yang terjadi tetapi kas belum diterima atau dikeluarkan.
b.      Pembayaran dimuka mencerminkan jurnal yang dibuat pada akhir periode akuntansi untuk mencerminkan pertukaran kas sebelum kinerja kegiatan terkait.
c.       Perkiraan mewakili jurnal yang mencerminkan sebagian dari biaya yang terjadi selama beberapa periode akuntansi.
d.      Penilaian ulang mewakili jurnal yang dibuat untuk mencerminkan perbedaan nilai yang sesungguhnya dengan yang dicatat atas suatu aset, atau perubahan dalam prinsip akuntansi.
e.       Perbaikan mewakili jurnal yang dibuat untuk meniadakan pengaruh kesalahan yang ditemukan dalam buku besar.

BAB 16: Pengantar Pengembangan Sistem dan Analisis Sistem
6.      Apa saja alasan-alasan yang mendasari perencanaan pengembangan sistem? Jelaskan!
Jawab:
a.       Konsistensi
Perencanaan memungkinkan sasaran dan tujuan sistem sesuai dengan rencana strategis keseluruhan perusahaan.
b.      Efisiensi
Sistem akan lebih efisien, subsistem akan lebih terkoordinasi, dan terdapat dasar yang baik untuk memilih aplikasi baru untuk pengembangan.
c.       Terkemuka
Perusahaan akan tetap menjadi pemimpin dalam perubahan TI yang ada.
d.      Pengurangan Biaya
Duplikasi, pengeluaran tenaga yang tidak perlu, dan biaya serta waktu yang tidak seharusnya dikeluarkan dapat dihindari.
e.       Kemampuan Adaptasi
Pihak manajemen dapat lebih baik bersiap-siap untuk kebutuhan di masa mendatang, dan para pegawai dapat lebih baik mempersiapkan diri atas berbagai perubahan yang akan terjadi.

BAB 17: Strategi Pengembangan SIA
7.      Jelaskan tantangan-tantangan yang dihadapi dalam usaha rakayasa ulang!
Jawab:
a.       Tradisi. Proses bisnis yang tidak efisien yang sedang dalam proses rekayasa ulang, sering kali berdekade lamanya.
b.      Penolakan. Perubahan yang radikal, selalu menemui banyak penolakan.
c.       Persyaratan waktu. Rekayasa ulang adalah proses yang berkepanjangan, hampir selalu memakan waktu lebih dari 2 tahun untuk dapat selesai.
d.      Biaya. Merupakan hal yang mahal untuk secara keseluruhan mempelajari dan mempertanyakan proses bisnis perusahaan agar dapat menemukan cara yang lebih cepat dan efisien untuk beroperasi.
e.       Kurangnya dukungan pihak manajemen. Rekayasa ulang masih terlalu muda dank arena sedikit perusahaan yang telah menyelesaikan proyek rekayasa ulang dengan dukungan penuh, banyak manajer puncak yang belum yakin dengan manfaatnya.
f.       Risiko. Manajemen sistem informasi menyadari bahwa mendorong proyek rekayasa ulang dapat menjadi tindakan yang berisiko atas karir.
g.      Skeptisisme. Beberapa anggota komunitas sistem informasi skeptis dengan rekayasa ulang.
h.      Pelatihan kembali. Banyak usaha rekayasa ulang secara dramatis mengubah cara pekerjaan dilakukan.
i.        Pengendalian. Elemen penting dalam sistem informasi adalah pengendalian yang memastikan keandalan dan integritas sistem.

BAB 18: Desain, Implementasi, dan Operasi Sistem
8.      Jelaskan 8 bagian dari tahap operasi dan pemeliharaan!
Jawab:
a.       Tetapkan kebutuhan pemakai. Analisis sistem berkonsultasi dengan para pemakai serta membuat kesepakatan mengenai persyaratan software.
b.      Mengembangkan rencana. Rencana pengembangan dibuat dan didokumentasikan.
c.       Menulis perintah program (kode). Pendekatan keseluruhan program dan tugas pemrosesan yang utama diidentifikasi sebelum setiap langkah program direncanakan secara lebih terinci.
d.      Menguji program. Setelah program dikodekan, tinjauan visual dan mental, yang disebut desk checking.
e.       Mendokumentasikan program. Menjelaskan bagaimana program bekerja dan digunakan untuk membantu memperbaiki serta mengatasi kesalahan.
f.       Latih para pemakai program. Dokumentasi program sering kali digunakan untuk melatih para pemakai.
g.      Memasang sistem. Semua komponen sistem, termasuk program, dikombinasikan dan perusahaan mulai menggunakan sistem tersebut.
h.      Menggunakan dan mengubah sistem. Faktor-faktor yang membuat program yang ada direvisi, yang disebut sebagai pemeliharaan program, termasuk permintaan atas laporan yang baru atau yang direvisi, perubahan dalam input, isi file, atau nilai seperti tarif pajak, deteksi kesalahan, dan perubahan ke hardware baru.